Jalan tol ini akan beroperasi menjadi 2 bagian yaitu Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2 Utara Ruas Kebon Jeruk-Ciledug yang dioperasikan pada tanggal 27 Desember 2013. dan beroperasi dengan 4 gerbang tol, pintu keluar, dan 1 buah simpang susun. Dan, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2 Utara Ruas Ciledug-Ulujami yang dioperasikan pada tanggal 22 Juli 2014 dan beroperasi dengan 1 buah gerbang tol, 2 pintu keluar, dan 1 buah simpang susun. Setelah jalan tol ini diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto,
Asal Perjalanan | Tujuan Perjalanan | Golongan Kendaraan | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Golongan I | Golongan II | Golongan III | Golongan IV | Golongan V | Golongan VI | ||
Kebon Jeruk - Ulujami | Kebon Jeruk - Ulujami | 8500 | 13000 | 17500 | 22000 | 26500 | - |